Alaysat Nafsan: Koeksistensi Dalam Kehidupan Rasulullah #2
Dr Muchlis M Hanafi, Direktur Majelis Hukama Indonesia
Tulisan ini adalah bagian kedua (kelanjutan) dari ulasan sebelumnya dengan judul yang sama. Bagian ini membahas tentang Koeksistensi dalam Kehidupan Rasulullah.
Kehidupan Rasulullah menjadi model koeksistensi damai. Di saat berbagai kawasan dunia sedang mengalami penindasan agama dan etnis, di bawah pengaruh hegemoni dua kekuatan besar; Romawi dan Persia, kota Madinah yang dibangun oleh Rasulullah telah menerapkan budaya koeksistensi damai antara penduduknya yang beragam. Kaum muslimin bisa hidup damai dengan bangsa Yahudi, penganut Kristen dan bahkan pagan sekali pun.
Dalam keseharian, Rasulullah hidup berdampingan secara damai melalui aktifitas sosial, ekonomi, keilmuan, keagamaan dan kebangsaan. Saat wafat, diketahui Nabi tengah menggadaikan baju perangnya pada seorang Yahudi dengan nilai seharga 30 sha` gandum. Beliau sering mengunjungi tetangga-tetangga non-Muslim, saling tukar hadiah dan memenuhi jamuan makan mereka. Misalnya, beliau pernah mengantar isterinya, Aisyah, memenuhi undangan makan seorang penganut Majusi dari bangsa Persia. Bila ada non-Muslim yang meninggal tak segan beliau menghadiri jenazah untuk memberi penghormatan dan menghibur keluarga yang ditinggal.
Dalam sebuah pernyataan, dengan tegas Rasulullah memberikan pembelaan terhadap non-Muslim yang dizalimi, disakiti atau dibunuh. Bahkan, beliau siap berhadapan dengan pelakunya di hari Kiamat. Bau surga, kata beliau, tak akan tercium oleh mereka yang membunuh non-Muslim yang berada dalam tanggungan kaum Muslimin (HR. al-Bukhari dan Abu Daud). Secara politik, beliau juga membuat perjanjian dan kesepakatan damai untuk saling melindungi.
Pandangan Al-Qur’an dan praktik kehidupan Rasulullah dalam membangun toleransi dan hubungan harmonis di tengah keragaman berlanjut pada generasi setelahnya. Praktik tersebut mendapat apresiasi, bukan hanya dari kalangan Islam, tetapi juga dari kalangan orientalis dan sarjana Barat.
Gustav Le Bon (1841-1931 M), seorang ilmuwan Prancis, misalnya, dalam bukunya yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan judul Hadhârat al-‘Arab, memberi kesaksian. Dia mengatakan, “Al-Quran yang mengajarkan jihad sangat toleran terhadap penganut agama-agama lain. Para pendeta dibiarkan beraktifitas, dan Muhammad mengharamkan membunuh mereka karena mereka juga ahli ibadah. Demikian pula Umar bin Khattab yang tidak menyakiti dan mengganggu mereka ketika berhasil menduduki al-Quds di Yerussalem. Bandingkan dengan tentara salib yang menyembelih kaum muslimin dan membakar orang-orang Yahudi ketika mereka memasuki Palestina” (h. 137).
Hal senada diungkap Will Durant (1885-1981 M) dalam bukunya The Story of Civilization (Qisshat al-Hadhârah). Dia mengatakan, “Pada masa Dinasti Bani Umayah, para penganut Kristen, Zoroaster, Yahudi dan Shabiin menikmati kehidupan toleran yang tidak ada bandingannya di negara-negara Kristen hari ini. Mereka bebas melaksanakan ritual keagamaan. Para penguasa Muslim menjaga dan memelihara gereja dan rumah-rumah ibadah mereka”.
Peradaban Islam sebagai produk manusia tentu tidak terlepas dari sisi gelap. Torehan emas praktik toleransi dan koeksistensi sempat meredup akibat kelalaian manusia. Tetapi itu sama sekali tidak bisa menutupi sejarah panjang keemasan peradaban Islam yang menjadikan toleran dan harmoni sebagai kewajiban bagi para pemeluknya.
Menurut George Qarm, ada tiga faktor penting yang menyebabkan kemunduran peradaban Islam dalam praktik koeksistensi. Pertama: karakter sebagian penguasa Muslim yang gemar melakukan penindasan dan kekerasan terhadap non-Muslim, seperti pada masa al-Mutawakkil (206-247 H/821-861 M) dari Dinasti Abbasiyah, Al-Hakim Bi Amrillah (375-411 H/985-1021 M) dari Dinasti Fatimid.
Kedua: kemunduran di bidang sosial dan ekonomi yang dialami umat Islam dan praktik zalim para pejabat pemerintahan Islam dari kalangan non-Muslim. Ketiga: intervensi asing terhadap negeri kaum muslimin, terutama di masa kolonialisme.
Selain tiga faktor tersebut, Musthafa al-Khatib menambahkan faktor lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu: persaingan tidak sehat dalam memperoleh pengaruh politik, social, dan kepentingan pribadi lainnya di antara elemen masyarakat, atau di antara sesama penganut satu agama.