Alaysat Nafsan: Praktik Koeksistensi dalam Tiga Dokumen Awal Islam #3
Direktur Majelis Hukama Indonesia Dr. Muchlis M Hanafi, MA
Setelah membahas koeksistensi dalam kehidupan Rasulullah, bagian ketiga dari kajian buku Alaysat Nafsan ini mennjelaskan tentang praktik koeksistensi dalam tiga dokumen awal Islam. Sejak periode awal, umat Islam berhasil mempraktikkan koeksistensi dalam membangun tatanan masyarakat yang damai dan berkeadilan. Hal ini paling tidak bisa dilihat dari tiga dokumen paling awal yang menggambarkan kemampuan umat dalam mengimplementasikan ajaran Islam pada bentuk yang menyerupai piagam atau konstitusi modern.
Ketiga dokumen tersebut adalah piagam/konstitusi Madinah, Perjanjian dengan Kristen Najran, dan Perjanjian Khalifah Umar (al-`Uhdah al-`Umariyyah). Secara umum ketiga dokumen tersebut menunjukkan keunggulan umat Islam dalam menegaskan hak-hak asasi manusia, berupa kebebasan beragama, berpendapat, dan menjalankan agama sesuai keyakinan, serta meneguhkan prinsip al-muwâthanah (kewarganegaraan). Tak heran bila para sarjana Barat, seperti Montgomery Watt (1909-2006), Julius Welhausen (1844-1918) dan Robert Sergeant tertarik untuk meneliti dan mengkaji ketiga dokumen tersebut, terutama piagam Madinah. Adalah Montgomery Watt yang pertama kali menamakan piagam Madinah sebagai naskah konstitusi.
Piagam Konstitusi Madinah
Piagam ini dalam bentuknya yang sederhana berisikan nilai dan prinsip dasar masyarahat berperadaban modern. Prinsip-prinsip tersebut antara lain yang pertama adalah al-muwâthanah (kewarganegaraan). Teksnya berbunyi: “sesungguhnya Yahudi Bani Auf adalah ummat bersama orang-orang mukmin”. Pasal ini menegaskan hubungan antara penduduk Madinah. Terlepas dari perbedaan agama, muslim dan non-Muslim, mereka adalah satu bangsa (umat). Loyalitas pada negara, bukan atas dasar agama, dan bukan atas dasar kabilah seperti yang berlaku saat itu.
Prinsip kedua adalah kebebasan beragama. Teksnya berbunyi, “bagi umat yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka”. Pasal ini menegaskan bahwa perbedaan agama tidak menghilangkan hak sebagai warganegara di dalam sebuah ‘negara’. Hal ini sejalan dengan firman Allah yang menyatakan, tidak boleh ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah: 256).
Ketiga, prinsip persamaan hak dan kewajiban, seperti terlihat dalam teks yang berbunyi, “Umat Yahudi bersama kaum Muslimin terlibat dalam membiayai peperangan, dan di antara mereka ada kewajiban memberi pertolongan bila ada yang memerangi para pihak yang termaktub dalam piagam ini”.
Keempat, membela negara/tanah air secara bersama-sama. Teksnya berbunyi, “Di antara mereka ada kewajiban menolong bila ada yang mengancam kota Yatsrib/ Madinah”. Pasal ini secara jelas menunjukkan pentingnya melindungi dan membela tanah air oleh setiap warganegara.
Terakhir, atau prinsip kelima adalah keadilan sosial. Teksnya berbunyi, “pertolongan wajib diberikan kepada setiap orang yang dizalimi”. Pasal ini menegaskan sisi kemanusiaan ajaran Islam. Sebelum itu, bantuan dan pertolongan diberikan atas dasar fanatisme kekerabatan dan kesukuan, terlepas dari benar atau salah. Dengan logika ini tidak akan terwujud keadilan sosial dan hak asasi manusia. Pasal ini menegaskan bahwa membantu orang yang teraniaya adalah sebuah keharusan, terlepas dari apa pun agama dan sukunya.
Perjanjian dengan Kristen Najran
Perjanjian ini dibuat ketika Kristen Najran dari Yaman datang ke Madinah setelah Fathu Makkah. Dalam Riwayat Ibnu Ishaq, meski dianggap lemah oleh banyak ulama, mereka datang ke Madinah dan diterima di Masjid Nabawi. Saat itu bertepatan dengan waktu peribadatan, dan Rasulullah memperkenankan mereka melakukannya di situ. Ini adalah satu hal yang menunjukkan betapa tingginya toleransi yang diajarkan Islam.
Perjanjian ini memuat hak-hak non-Muslim dan kewajiban umat Islam terhadap mereka yang berbeda agama. Ini berlaku bukan hanya untuk Kristen Najran, tetapi juga bagi seluruh umat Kristiani di mana pun dan kapan pun berada. Sekaligus menegaskan prinsip hubungan antar-warga yang dibangun atas dasar al-muwâthanah (kewarganegaraan) dan kehidupan bersama. Melihat pasal-pasalnya tidak sulit untuk menangkap prinsip-prinsip ajaran tentang kebebasan beragama, menghormati, melindungi dan membela keyakinan orang lain, melindungi rumah-rumah ibadah dan persamaan hak-hak warganegara. Bahkan, bukan hanya menjamin kebebasan beragama, tetapi jauh melampaui itu, dalam bentuk kewajiban umat Islam untuk mengulurkan bantuan kepada saudara-saudara mereka umat Kristiani dalam merenovasi gereja dan rumah ibadah. Sebagai kewajiban umat Islam, bukan hutang yang harus dikembalikan atau dibayar oleh umat Kristiani.
Perjanjian ini juga mengharuskan setiap penduduk untuk menjaga keragaman agama. Oleh karena Islam membolehkan seorang muslim laki-laki menikahi perempuan ahlul kitab, dalam perjanjian ini ditegaskan bahwa istri yang non-muslim memiliki kebebasan beragama secara penuh dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya. Suami yang muslim berkewajiban memfasilitasi istrinya dalam beribadah ke gereja (Muhammad Emarah, h. 72).
Perjanjian Khalifah Umar (al-`Uhdah al-`Umariyyah)
Pada tahun ke-15 H (636 M), kaum Muslimin berhasil merebut Baitul Maqdis dari tangan Romawi yang berhasil menguasai wilayah itu selama sepuluh abad. Penduduk negeri menginginkan agar kunci kota diserahkan langsung kepada Umar bin Khattab yang mereka kenal sebagai pemimpin yang adil dan sangat perhatian terhadap warganya. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa julukan al-Fârûq yang disematkan kepada Khalifah Umar berasal dari penduduk Kristen di Palestina. Nama al-Fârûq adalah salah satu julukan Isa al-Masih. Kata al-Fârûq dalam tradisi Kristen, berasal bahasa Suryani, forouqo, yang berarti juru selamat.
Secara umum perjanjian tersebut berisikan jaminan keamanan atas jiwa, harta, gereja dan simbol-simbol keagamaan mereka. Gereja-gereja mereka tidak boleh diduduki dan dirusak, tidak boleh dilecehkan, mereka tidak boleh dipaksa keluar dari agama yang diyakini dan tidak boleh disakiti. Secara ekonomi mereka juga dilindungi dengan tidak membebani mereka dengan pajak yang mencekik. Bersambung...