Delegasi MHM Paparkan Pembaruan Ushul Fiqih dan Korelasinya dalam Integrasi Syariah dengan Pendidikan Islam
.
Delegasi Majelis Hukama Muslimin (MHM) asal Al-Azhar-Kairo, Dr. Sara Atha Amin Mohammed, melanjutkan Safari Ramadan di Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGiri), Jawa Timur, Jumat (21/3/2025). Di hadapan civitas academica UNUGiri, Dr. Sara, panggilan akrabnya, menjelaskan tentang Pembaruan Ushul Fiqih dan Korelasinya dalam Integrasi Syariah dengan Pendidikan Islam.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Kuliah Umum jelang buka puasa di Aula Hasyim Ays’ari UNUGiri. Selaku moderator, Dian Malinda, Lc., M.Par.
Menurut Dr. Sara, Ushul Fiqih merupakan bidang keilmuan yang penting. Sebab, dengan ilmu ini, seorang mujtahid dapat mengetahui metode menarik sebuah keputusan hukum berdasarkan dalil-dalil terkait. Dengan perantara ilmu ini, hukum-hukum fikih dapat diputuskan dengan cermat.
Doktor Ushul Fiqih lulusan Al-Azhar ini lalu menjelaskan hubungan antara Ushul Fiqih dan praktik proses ijtihad. Menurutnya, relasi ini telah terkikis di era taklid, sekitar pertengahan abad ke-4 hijriah. Saat itu, Ushul Fiqih berubah menjadi ilmu teoritis murni. Cara kepenulisan para ulama juga seragam, hanya fokus dalam meringkas atau kompleksitas frasa saja.
“Pembaharuan Ushul Fiqih berarti pengembangan metode pemahaman dan penalaran dalam Ushul Fiqih sehingga lebih efektif untuk mengimbangi perubahan kehidupan kontemporer. Banyak para ulama kontemporer yang menyerukan pembaharuan Ushul Fiqih , yang dipaling menonjol diantaranya ialah Dr. Al-Dasuni yang mengembangkan visi yang jelas untuk pembaharuan Ushul Fiqih,” tegasnya.
Dr. Sara lalu menjelaskan beberapa alasan utama yang mendorong pembaruan ilmu Ushul Fiqih, yaitu:
1. Tidak adanya cara penerapan kaidah Ushul Fiqih dalam menarik sebuah hukum Syariah di kalangan mahasiswa ilmu Syariah.
2. Penyimpangan dan fokus yang melenceng dengan hanya mengkaji bagian pendukung seperti terminologi, mantik dan ilmu kalam, yang membuat Ushul fiqih tampak menyimpang dari pembahasan pokoknya.
3. Menyajikan isu-isu Ushul Fiqih dalam bentuk kontroversialnya, yang menyembunyikan esensi ilmunya sehingga mahasiswa dibiarkan bingung padahal mereka telah memiliki banyak dalil.
4. Pemisahan pengajaran teori dan praktik di kalangan mahasiswa ilmu Syariah yang melarutkan spesifikasi template buku pengajaran.
5. Pertumbuhan ilmu pengetahuan berhenti, karena kepengarangan Ushul Fiqih hanya terbatas pada penjelasan, catatan kaki, laporan dan peringkasan.
Salah satu alasan terpenting untuk pembaharuan ilmu Ushul Fiqih juga terkait dengan aspek pendidikan mahasiswa. Menurut Dr. Sara, untuk memperbarui ilmu Ushul Fiqih, lembaga pendidikan perlu untuk malaksanakan hal-hal berikut:
(1) Menyiapkan pelatihan mahasiswa tentang cara berinteraksi dengan buku-buku klasik. Di antara tantangan yang dihadapi para mahasiswa pascasarjana saat menyiapkan tesis dan disertasi ialah megambil rujukan dari buku-buku klasik.
(2) Membuat pelatihan mahasiswa tentang cara menerapkan kaidah Ushul Fiqih dalam menarik hukum syariah. Ini merupakan hal yang hampir hilang di semua tahapan studi. Padahal kehadirannya dapat memperluas persepsi mahasiswa, mengembangkan keterampilannya, dan membangun kemampuannya.
(3) Pentingnya patuh pada tujuan pengajaran ilmu ini di kalangan mahasiswa, yang utamanya ialah membangun kemampuan berijtihad.
“Ijtihad kontemporer membutuhkan pendekatan Ushul Fiqih terbaru yang sejalan dengan realitas,” tegasnya.
Terkait pembaruan dalam ilmu Ushul Fiqih, menurut Dr Sara, hal itu dapat dilakukan dengan:
1. Mengembangkan kaidah Ushul Fiqih yang sesuai terkait dengan realita kehidupan. Misalnya, meluangkan qiyas Ushul Fiqih dari standarnya dan menkontektualisasikannya dengan realitas.
2. Integrasi antara Ushul fikih dan ilmu-ilmu sosial dasar.
3. Mengkaji isu-isu mendasar, serta menata ulang dan mengindeks isu-isu fundamental.
4. Mensortir setiap permasalahan dari pernyataan yang tidak memiliki argumen yang kuat serta perbedaan verbal yang tidak berpengaruh.
5. Memperbarui Ushul Fiqih juga dengan mengenalkan ilmu-ilmu penunjang, seperti Maqasid Syariah dan Takhrij di kalangan mahasiswa.