KDRT Dilarang Agama, Pelakunya Berdosa
Direktur Majelis Hukama Indonesia Muchlis M Hanafi
Direktur Majelis Hukama Indonesia Muchlis M Hanafi mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak dibenarkan oleh agama dengan alasan apapun. KDRT, baik secara verbal maupun fisik kepada istri, anak, dan anggota keluarga lain, juga merupakan tindakan kejahatan yang dilarang di mata hukum Indonesia, bahkan dunia.
“KDRT tidak bisa dibenarkan oleh agama, dengan dalih apapun, dan dalam pandangan Islam itu hukumnya haram, pelakunya jelas berdosa,” katanya di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Penegasan ini disampaikan Muchlis M Hanafi merespon polemik video ceramah salah satu public figure di Indonesia, Oki Setiana Dewi, yang menceritakan kisah seorang istri yang dipukul suaminya, tapi memilih tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya dengan dalih menutupi aib sang suami. Ceramah tersebut menuai pro dan kontra karena dinilai menormalisasi KDRT.
“Larangan ini termasuk juga oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka KDRT tidak bisa dibenarkan dengan dalil, dalih atau alasan apapun,” sambungnya.
Pakar tafsir Al-Qur’an lulusan Al-Azhar Kairo ini menjelaskan bahwa Islam justru mengajarkan suami untuk memperlakukan istinya dengan baik. Hal ini antara lain ditegaskan dalam dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 19:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ
“…Pergaulilah mereka dengan cara yang patut…” (QS An-Nisa [4]: 19).
Ayat di atas memerintahkan suami untuk senantiasa memperlakukan dan menggauli istrinya dengan cara yang ma’ruf (baik). Menurutnya, indikator kebaikan seseorang, salah satunya diukur dari bagaimana dia memperlakukan istrinya dan keluarganya.
“Teladanilah Rasulullah SAW yang merupakan contoh terbaik dalam memperlakukan istri. Istri Nabi sendiri, Aisyah RA, mengatakan Nabi tidak pernah memukul siapapun, baik keluarga, sahabat, budak maupun masyarakat secara umum, kecuali dalam peperangan,” jelas Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Kemenag ini.
Ditanya tentang adanya ‘perintah memukul istri’ dalam Surat An-Nisa ayat 34, Muchlis M Hanafi menjelaskan bahwa kata وَاضْرِبُوهُنَّ yang berarti 'pukullah mereka (istri)' sering disalahpahami. Kesalahpahaman itu membuat Islam sering terdzalimi dari dua sisi. Pertama, dari umatnya yang salah paham sehingga melakukan bahkan melegalkan kekerasan terhadap istri dan keluarga.
Kedua, kesalahpahaman dari mereka di luar Islam yang menilai Islam adalah agama yang mendukung atau membolehkan kekerasan. Islam itu kejam, dan lainnya. “Padahal itu bermuara dari kesalahpahaman terhadap ayat tersebut,” tegasnya.
Dikatakan Muchlis, kesalahpahaman itu bermula dari misinterpretasi kata قَوَّامُونَ yang diartikan sebagai pemimpin. Ini menyebabkan terbentuknya pemahaman bahwa derajat lelaki lebih tinggi dari wanita.
“Itu jelas tidak benar. Hubungan lelaki dan wanita itu adalah berpasangan, bukan subordinasi (hirarki antara atasan dan bawahan). Perempuan itu bukan budak, dan di antara lelaki dan wanita itu ada kesetaraan, ada persamaan, keberpasangan,” jelasnya.
Kata قَوَّامُونَ , lanjut Muchlis, dalam terjemahan atau tafsiran terbaru (2019) telah diartikan sebagai ‘penanggung jawab’ bukan lagi ‘pemimpin’. Hal ini merujuk pada tugas suami sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab melindungi dan mengayomi keluarganya.
Meski termasuk dalam Fi’il Amr (kata perintah), kata “وَاضْرِبُوهُنَّ” juga tidak dapat diartikan sebagai perintah mutlak atau berhak dilakukan oleh siapapun dan dalam kondisi apapun. Menurutnya, sebelum melakukan “وَاضْرِبُوهُنَّ”, suami harus menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
“Itu harus dilihat kondisinya, maka “وَاضْرِبُوهُنَّ” di situ diartikan sebagai alternatif pilihan atau pilihan terakhir, jika diperlukan dan menjadi satu-satunya cara untuk menyadarkan si istri,” katanya.
Dia menegaskan perintah itu tidak bersifat mutlak dan tidak untuk siapa saja. Ini hanya boleh dilakukan bagi masyarakat yang memiliki tradisi yang terbiasa ‘memukul’ tanpa merendahkan perempuan.
"Boleh jadi dulu ada kabilah yang seperti ini, tapi bukan berarti itu bisa diterapkan di zaman sekarang, karena dunia sudah sepakat bahwa memukul atau menyiksa dengan alasan adapun hukumnya salah, dan dilarang,” katanya.
Rasulullah SAW juga memiliki catatan-catatan khusus untuk “وَاضْرِبُوهُنَّ” ini, yaitu tidak boleh menyakiti atau bertujuan untuk menyakiti, tidak boleh membuat istri atau penerimanya terluka. “Dipahami oleh ulama bahwa itu (“وَاضْرِبُوهُنَّ”) adalah tindakan yang ditujukan mengungkapkan ketidaksukaan atau amarah, dan tidak harus dalam bentuk fisik,” tuturnya.
“Jika merujuk pada Rasulullah, Beliau menggambarkannya dan meluapkannya dengan cara melempar siwak atau lidi, atau sesuatu yang tidak berpotensi melukai. Maka saya cenderung memaknai kata pukulan ini sebagai teguran secara simbolik, sesuatu yang menunjukkan ketidaktepatan atau ketidaksukaan suami terhadap kelakuan istrinya. Jadi tidak harus diartikan sebagai pukulan fisik, dan tujuannya bukan menyakiti tapi mendidik,” jelasnya.
Teguran ini, kata Muchlis, juga hanya boleh ditujukan bagi istri yang melakukan nusyuz, berupa kelalaian menunaikan kewajiban atau ketidaktaatan. Seorang suami juga tidak dapat langsung menegur istrinya dengan pukulan, melainkan dengan cara lain yang ditawarkan dalam Islam.
“Pada saat situasi seperti itu, untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga, Islam memberikan beberapa solusi, yaitu diberi nasihat, pisah ranjang, baru teguran dengan ‘pukulan’, yang tadi sudah dibahas, tidak harus diartikan sebagai pukulan fisik,” jelasnya.
Dia menyarankan para suami memperhatikan kembali situasi dan sifat sang istri sebelum melakukan teguran. Ada istri yang hanya perlu dinasihati, ada pula yang harus diberi ketegasan dengan berpisah sementara atau pisah ranjang, dan ada pula yang harus dengan pukulan tanpa tujuan untuk menyakiti.
“Maka suami harus mempertimbangkan dengan bijak, apa cara terbaik untuk menyadarkan istrinya. Kalaupun ada suami yang langsung main pukul, saya kira dia adalah suami yang gagal membina keluarga, dan gagal mengendalikan dirinya. Kalau perlu dihukum agar dia sadar harus mengendalikan emosinya dan tidak boleh main tangan,” katanya.
“Saya ingatkan kembali, وَاضْرِبُوهُنَّ disini juga jangan dimaknai sebagai pukulan fisik, tapi ini dimaknai sebagai suatu tindakan yang ditujukan untuk menunjukkan ketidaksukaan kita, dan kalau kita lihat praktik Rasulullah, baik dalam hadits maupun kesehariannya, beliau tidak pernah sekalipun memukul orang apalagi istrinya, Nabi tidak pernah melakukan itu,” ujarnya.
Berita ini sebelumnya terbit di Republika