Kuliah Umum di UIN Aceh, Delegasi MHM Bahas Pengaruh Media Sosial dalam Pembentukan Hukum Islam
.
Delegasi Majelis Hukama Muslimin (MHM) asal Al-Azhar Kairo Dr Sara Atha Amin Mohamed menjadi pembicara pada kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Aceh. Kuliah umum ini menjadi bagian dari Safari Ramadan 1446 H yang digelar MHM bekerja sama dengan Kementerian Agama dengan Pengurus Pusat Badan Kesejahteran Masjid (BKM). Hadir tidak kurang dari 150 civitas academica dan mahasiswa UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
Kuliah umum ini membahas tema tentang Pengaruh Media Sosial dalam Pembentukan Hukum Islam. Selaku pembicara, Dr. Sara yang juga doktor Ushul Fiqh ini mengupas tentang ushul fiqh. Menurutnya, Ushul Fiqh adalah ilmu yang mempelajari tentang dasar-dasar atau prinsip-prinsip yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumber yang ada, yaitu Al-Qur'an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi).
“Ilmu ini memberikan landasan bagi para ulama dalam mengembangkan pemahaman yang lebih dalam mengenai hukum-hukum syariat,” jelasnya di Aceh, Sabtu (15/3/2025).

Secara sederhana, lanjut Dr. Sara, Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas tentang metode dan cara yang digunakan untuk memahami dan mengekstraksi hukum Islam dari sumber-sumbernya. Ilmu ini sangat penting. Sebab, tanpa pemahaman yang baik tentang Ushul Fiqh, seseorang bisa keliru dalam mengambil kesimpulan hukum, yang pada gilirannya bisa menyebabkan kesalahan dalam praktik agama.
Terkait media sosial, Dr. Sara mengulas bahwa itu bagian integral dari kehidupan digital modern yang telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang agama dan hukum. Pengaruh media sosial dalam pembentukan hukum Islam menjadi perhatian penting, terutama dalam konteks bagaimana umat Islam dan ulama merespons isu-isu hukum kontemporer melalui platform tersebut.
“Sebagai saluran informasi yang cepat dan luas, media sosial memiliki dampak besar dalam menyebarkan pemahaman agama, memperkenalkan perspektif baru, serta menantang pemahaman tradisional mengenai hukum Islam,” ujarnya.

Sesuai prinsip maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib, Dr. Sara menegaskan bahwa mengetahui hukum medsos adalah kewajiban. Dikatakan ulama perempuan lulusan Al Azhar ini, media sosial ibarat dua mata pisau yang dengannya mengandung maslahat dan mudharat, tergantung penggunanya. Sejalan itu, Dr. Sara berbagi beberapa poin pengaruh media sosial dalam pembentukan hukum Islam.
1. Penyebaran Informasi Hukum Islam yang Cepat dan Luas
Media sosial memungkinkan penyebaran informasi agama secara lebih cepat dan mudah. Ini membuat umat Islam di seluruh dunia bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum Islam, fatwa, atau interpretasi baru secara instan.
“Hal ini mempengaruhi masyarakat dalam memahami dan mempraktikkan ajaran Islam, baik melalui akun-akun ulama, organisasi Islam, maupun diskusidiskusi di media sosial yang menyangkut hukum-hukum Islam,” sebutnya.
2. Munculnya Berbagai Pendapat dan Interpretasi
Media sosial memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyuarakan pendapat dan interpretasi mereka mengenai hukum Islam. Ulama, akademisi, bahkan masyarakat umum dapat berbagi pemikiran, teori, atau fatwa tentang isu-isu tertentu. Meski ini memberikan kebebasan berpendapat, terkadang perbedaan pendapat yang muncul bisa menciptakan kebingungan atau bahkan kontoversi.
“Di satu sisi, hal ini mendorong dinamika diskusi ilmiah, tetapi di sisi lain, bisa menyebabkan ketidakpastian dalam pemahaman hukum Islam jika tidak disaring dengan baik,” tuturnya.
3. Penyebaran Fatwa dan Hukum Kontemporer
Banyak fatwa yang dikeluarkan oleh ulama atau lembaga agama di media sosial tentang isu-isu kontemporer, seperti masalah kewarganegaraan, penggunaan teknologi, hak perempuan, dan lain-lain. Media sosial memfasilitasi cepatnya penyebaran fatwa-fatwa ini, yang kadang-kadang mempengaruhi perubahan pemahaman hukum di masyarakat.
“Hal ini dapat mempercepat adaptasi hukum Islam terhadap tantangan zaman modern, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam memahami kontekstualisasi hukum yang sesuai dengan ajaran agama,” jelasnya.
4. Mendorong Terjadinya Kontroversi dan Perdebatan Hukum
Media sosial sering menjadi tempat perdebatan antara berbagai pandangan mengenai hukum Islam, baik antara kelompok-kelompok tradisional maupun kelompok yang lebih progresif. Misalnya, dalam hal interpretasi teks Al-Quran atau Hadis, penggunaan media sosial dapat memperburuk polarisasi pemikiran, yang pada gilirannya mempengaruhi perkembangan hukum Islam di kalangan masyarakat.
“Hal ini bisa menjadi tantangan bagi otoritas agama dalam menjaga kesatuan pemahaman hukum Islam,” ujarnya.
5. Pembentukan Hukum Islam yang Lebih Fleksibel
Di sisi positif, media sosial dapat memberikan ruang bagi perkembangan hukum Islam yang lebih dinamis dan fleksibel dengan membuka ruang untuk diskusi dan pendekatan baru dalam memahami teks-teks agama. Hal ini berpotensi untuk menghasilkan pemahaman yang lebih kontekstual terhadap masalah sosial yang sedang berkembang, yang sebelumnya mungkin tidak terjangkau oleh pendekatan hukum tradisional.
6. Tantangan dalam Menjaga Keaslian Hukum Islam
Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana menjaga keaslian dan integritas ajaran Islam dalam menghadapi berbagai interpretasi yang muncul di media sosial. Karena setiap individu atau kelompok dapat mengakses dan menyebarkan informasi tanpa kontrol yang ketat. Hal ini kadang menimbulkan pemahaman yang keliru atau bahkan penyimpangan dari ajaran Islam yang sahih.

Di luar dari beberapa poin di atas, lanjut Dr. Sara, penggunaan media sosial dalam pembentukan hukum Islam harus kembali kepada qa’idah ushuliyah berikut:
1. Menghindari kerusakan atau keburukan lebih diutamakan daripada mengejar manfaat atau kebaikan. Qaidah ushul fiqh ini menunjukkan bahwa dalam membuat keputusan hukum atau kebijakan, prioritas diberikan untuk mencegah segala bentuk kerusakan, kejahatan, atau kerugian, meskipun hal tersebut mungkin menghalangi pencapaian manfaat atau kebaikan.
2. Tidak boleh mengeluarkan fatwa kecuali memang pakar dalam bidang tersebut. Dr. Sara menyampaikan kisah zaman Rabiah al Adawiyah. Saat itu ada seorang yang mengeluarkan fatwa di luar dari kepakarannya. Maka Rabiah al Adawiyah berkata, “orang yang memberikan fatwa di luar dari kepakarannya lebih baik masuk penjara daripada seorang pencuri. Karena pencuri hanya merugikan orang yang ia curi tapi memfatwakan sesuatu di luar kepakaran maka akan merugikan umat Islam.”
“Dalam Islam, memberikan fatwa atau penafsiran hukum adalah tanggung jawab besar dan harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya. Ulama atau mufti yang memberikan fatwa harus memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan yang cukup tentang Al-Qur'an, Hadis, dan kaidah fiqh sebelum memberikan pendapat hukum,” paparnya.
“Ungkapan ‘lebih baik masuk penjara daripada memberikan fatwa’ sering kali digunakan dalam konteks ini untuk menekankan betapa seriusnya tanggung jawab dalam memberikan fatwa. Ini berarti bahwa memberikan fatwa yang salah atau tanpa dasar yang kuat lebih buruk daripada menghadapi hukuman, karena bisa menyesatkan umat Islam dan menyebabkan kerusakan yang lebih besar,” lanjutnya.
3. Sesuai dengan illatnya (sebab). Karena dengan adanya illat, bisa diketahui hikmah adanya hukum
4. Memperhatikan hal-hal yang kontekstual
“Syariat itu ditetapkan untuk mengakomodasi kemaslahatan umat. Seandainya dunia dihadapkan dengan permasalahan maka penyelesaiannya harus kembali kepada qaidah ushul fiqh menghindari kerusakan atau keburukan lebih diutamakan daripada mengejar manfaat atau kebaikan,” tandasnya. (Ikrimasofyan)