Literasi Keagamaan Bagi Penyandang Disabilitas
Dr. H. Muchlis M Hanafi, MA (Direktur Majelis Hukama Muslimin Kantor Indonesia/Muslim Elders Indonesia)
Setiap tanggal 3 Desember, masyarakat dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional. Hari peringatan ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan pada penyandang disabilitas sekaligus mengajak warga dunia untuk semakin mengenal lebih jauh tentang disabilitas.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas). Karena keterbatasan yang mereka miliki, sudah sepatutnya kita memberikan dukungan dan bantuan yang mereka butuhkan.
Populasi Penyandang Disabilitas
Secara global WHO World Report on Disability pada Juni 2011 menunjukkan ada 1,1 miliar penyandang disabilitas di seluruh dunia. Sekitar 15 persen dari populasi dunia hidup dengan beberapa ragam disabilitas, 2-6 persen di antaranya mengalami kesulitan signifikan dalam fungsinya.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Dr. Ir. Harry Hikmat, M.Si menyampaikan dalam webinar Dewan Pers, (10/8/2020), “Kita belum punya data nasional penyandang disabilitas yang menggambarkan keseluruhan populasi dengan ragam disabilitas dan karakteristik dari masing-masing disabilitas. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas atau 30,38 juta jiwa.
Sebagai umat beragama dan warga bangsa, penyandang disabilitas memiliki sejumlah hak keagamaan yaitu: 1) memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; 2) memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan; 3) mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya; 4) mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan 5) berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Urgensi Literasi Keagamaan
Kata literasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kemampuan menulis dan membaca. Kata ini juga mengandung pengertian pengetahuan atau keterampilan dalam bidang atau aktifitas tertentu. Arti lainnya, kemampuan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup.
Setidaknya ada dua urgensi penguatan literasi keagamaan untuk penyandang disabilitas dan masyarakat luas. Pertama, agar para penyandang disabilitas dapat memahami agama dengan baik (konsepsi dan teknis peribadatan) dan memiliki akses terhadap kitab suci dan lektur keagamaan. Kedua, agar masyarakat dapat menciptakan suasana lingkungan yang kondusif bagi pemenuhan hak-hak keagamaan, termasuk bagi para penyandang disabilitas.
Penyandang Disabilitas dalam Al-Qur’an & Sunnah
Al-Quran dan Sunnah tidak berbicara secara khusus tentang penyandang disabilitas. Tetapi, menyinggung beberapa kasus penyandang disabilitas yang ada pada masa itu. Misalnya, dalam Surat An-Nur ayat 61, Allah berfirman:
لَيْسَ عَلَى الْاَعْمٰى حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْاَعْرَجِ حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْمَرِيْضِ حَرَجٌ وَّلَا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَنْ تَأْكُلُوْا مِنْۢ بُيُوْتِكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اٰبَاۤىِٕكُمْ اَوْ بُيُوْتِ اُمَّهٰتِكُمْ ............. كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ ࣖ ٦١ ( النّور/24: 61)
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, …………… Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) bagimu, agar kamu mengerti. (An-Nur/24:61)
Contoh lainnya adalah Firman Allah dalam surat Al-Fath, ayat 17:
لَيْسَ عَلَى الْاَعْمٰى حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْاَعْرَجِ حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْمَرِيْضِ حَرَجٌ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ ۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّ يُعَذِّبْهُ عَذَابًا اَلِيْمًا ࣖ ١٧ ( الفتح/48: 17)
Tidak ada dosa atas orang-orang yang buta, atas orang-orang yang pincang, dan atas orang-orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; tetapi barangsiapa berpaling, Dia akan mengazabnya dengan azab yang pedih. (Al-Fath/48:17)
Kedua ayat di atas berbicara tentang tiga bentuk disabilitas. Pertama, Disabilitas Sensorik, yaitu keterbatasan fungsi panca indra, dalam hal ini netra (al-a`mâ). Selain itu disabilitas wicara dan atau rungu. Kedua, Disabilitas Fisik, yaitu keterbatasan akibat gangguan pada fungsi tubuh. Pada ayat di atas contohnya pincang (al-a`raj). Gangguan ini dapat muncul sejak lahir atau akibat kecelakaan, penyakit, atau efek samping dari pengobatan medis. Beberapa jenisnya antara lain lumpuh, kehilangan anggota tubuh akibat amputasi, dan cerebral palsy.
Ketiga, Disabilitas karena penyakit secara umum, termasuk mental dan intelektual. Dalam QS. Al-Taubah: 91 disebut kelompok dhua’fa.
Apresiasi Islam terhadap Penyandang Disabilitas
Islam sangat mengapresiasi penyandang disabilitas. Pertama, kepada penyandang disabilitas, Islam memberikan hak berpartisipasi secara penuh dan efektif. Mereka juga mendapat ruang keikutsertaan dalam masyarakat. Hal ini antara lain tercermin dalam QS. Annur: 61 yang mendorong penyandang disabilitas untuk ikut makan bersama-sama dengan lainnya.
Dalam sejarah, Rasulullah menitipkan kendali kota Madinah saat ditinggal pergi berperang kepada penyandang disabilitas netra, Abdullah bin Ummi Maktum. Tercatat sebanyak 14 kali Rasulullah meninggalkan kota Madinah saat berperang dan sekali saat Haji Wada. Abdullah bin Ummi Maktum akhirnya mati syahid dalam ekspansi Qadisiyyah di Persia (636 M).
Kedua, Islam juga mengajarkan penghormatan atas perbedaan dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas sebagai bagian dari keberagaman manusia dan kemanusiaan. Al-Quran berpesan bahwa kualitas manusia ditentukan kadar ketakwaannya.
اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗ ١٣ ( الحجرٰت/49: 13)
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. (Al-Hujurat/49:13)
عَنْ أبي هُريْرة عَبْدِ الرَّحْمن بْنِ صخْرٍ قَالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: إِنَّ الله لا يَنْظُرُ إِلى أَجْسامِكْم، وَلا إِلى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ " رواه مسلم. 8/8-
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk rupa kalian dan tidak juga harta benda kalian, tetapi Dia melihat hati dan perbuatan kalian". (Shahih Muslim)
Ketiga, Islam mengajarkan persamaan hak, dalam hal ini terkait aksesibilitas terhadap pengajaran. Ini tercermin dalam teguran keras Al-Qur’an kepada Rasulullah akibat mengabaikan Abdullah bin Ummi Maktum, karena sedang sibuk menghadapi para pembesar Kota Mekkah, dengan harapan bila mereka memeluk Islam akan berpengaruh dahsyat terhadap perkembangan Islam.
عَبَسَ وَتَوَلّٰىٓۙ ١ اَنْ جَاۤءَهُ الْاَعْمٰىۗ ٢ وَمَا يُدْرِيْكَ لَعَلَّهٗ يَزَّكّٰىٓۙ ٣ اَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرٰىۗ ٤ اَمَّا مَنِ اسْتَغْنٰىۙ ٥ فَاَنْتَ لَهٗ تَصَدّٰىۗ ٦ وَمَا عَلَيْكَ اَلَّا يَزَّكّٰىۗ ٧ ( عبس/80: 1-7)
1. Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling, 2. karena seorang buta telah datang kepadanya (Abdullah bin Ummi Maktum). 3. Dan tahukah engkau (Muhammad) barangkali dia ingin menyucikan dirinya (dari dosa), 4. atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, yang memberi manfaat kepadanya? 5. Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup (pembesar-pembesar Quraisy), 6. maka engkau (Muhammad) memberi perhatian kepadanya, 7. padahal tidak ada (cela) atasmu kalau dia tidak menyucikan diri (beriman). ('Abasa/80:1-7)
Keempat, Islam melarang untuk merendahkan seseorang karena kekurangan/keterbatasan yang ada padanya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
11. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Al-Hujurat/49:11)
Kelima, keberadaan penyandang disabilitas dan kelompok dhuafa lainnya mendatangkan keberkahan bagi suatu masyarakat. Ada sejumlah hadis yang menjelaskan tentang hal ini, antara lain yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i:
«إِنَّمَا يَنْصُرُ اللَّهُ هَذِهِ الأُمَّةَ بِضَعِيفِهَا بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلاتِهِمْ وَإِخْلاصِهِمْ» (رواه النسائي).
“Sesungguhnya Allah menolong umat/bangsa ini melalui doa, salat, dan keikhlasan kaum lemah (dhuafa) di antara mereka.” Hadis dengan pesan senada juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah)
Keenam, Islam memotivasi penyandang disabilitas dan menempatkan pada kedudukan yang terhormat. Rasulullah selalu menyebut sahabat penyandang disabilitas daksa, Amru ibn al-Jamuh dengan sebutan tuan, dan Nabi mengatakan melihatnya berjalan di surga dengan kaki yang sempurna.
Perhatian bagi Penyandang Disabilitas dalam Sejarah Islam
Khalifah Umar bin Abdul Aziz (w.720 M) mendata para penyandang disabilitas dan menyediakan seorang pendamping bagi setiap penyandang disabiltas netra. Khalifah Umar juga menyiapkan pelayan bagi mereka yang tidak bisa berdiri untuk salat karena sakit.
Perhatian yang sama terhadap penyandang disabilitas juga diberikan Khalifah Al-Walid ibn Abdil Malik pada tahun 88 H (706 M). Dia mendirikan panti bagi para penyandang disabiltas, dengan menyediakan dokter dan perawat, serta bantuan finasial secara rutin sehingga mereka tidak mengemis. Selain, bagi setiap tuna netra disediakan pendamping.
Sultan Qalawun (w.1290 M), dari Dinanti Mamluk, juga melakukan hal sama. Dia tercatat mendirikan Maristan, rumah sakit khusus bagi penyandang disabilitas yang menjadi tempat tinggal mereka
Perhatian Islam yang tinggi terhadap penyandang disabilitas bahkan melahirkan banyak tokoh yang berprestasi di berbagai bidang dari kelompok ini. Prestasi mereka diabadikan dalam beberapa buku, antara lain: Al-Burshân wa al-`Urjân wa al-`Imyân wa al-Hûlân, karya al-Jahiz (w.868 M) yang berisikan kara-karya sastera penyandang disabilitas. Buku lainnya adalah Nukat al-Hîmân fî Nukat al-`Imyân karya Shalahuddin al-Shafadi (w.1363 M) yang menghimpun 300 tokoh dari kalangan penyandang disabilitas netra pada zamannya (abad ke-8 H).
Di antara penyandang disabilitas dari kalangan ulama dan ilmuwan Muslim adalah Al-Tirmidzi (ulama hadis) (w.892 M), Al-Syathibi (qira`at) (w.1194 M), al-`Ukbariy (bahasa) (w.1219 M), dan lainnya.
Penyandang Disabilitas dan Tatacara Peribadatan
Dalam menjalankan agama, Islam menganut prinsip memberikan kemudahan (al-taysîr) dan tidak memberatkan pemeluknya (raf`ul haraj). Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat An-Nur ayat 61.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan, “Melalaui ayat ini, Allah mengangat kesulitan dari orang buta dalam menjalankan agama yang terkait syarat melihat; dari tuna daksa (pincang) yang terkait syarat gerakan tangan atau kaki; dan berbagai penyakit yang menghalangi seseorang untuk beribadah secara sempurna.”
Diriwayatkan, ketika turun ayat yang mengecam mereka enggan ikut berperang, para sahabat yang memiliki hambatan atau keterbatasan fisik, karena tidak melihat, tidak bisa berjalan dan penyakit kronis mengatakan, bagaimana dengan kami wahai Rasulullah? Maka, turunlah ayat:
لَيْسَ عَلَى الْاَعْمٰى حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْاَعْرَجِ حَرَجٌ وَّلَا عَلَى الْمَرِيْضِ حَرَجٌ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ ۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّ يُعَذِّبْهُ عَذَابًا اَلِيْمًا ࣖ
17. Tidak ada dosa atas orang-orang yang buta, atas orang-orang yang pincang, dan atas orang-orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; tetapi barangsiapa berpaling, Dia akan mengazabnya dengan azab yang pedih.
Allah juga berfirman,
...وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ ...
... Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama... (Al-Hajj/22:78)
Bertolak dari kemudahan yang diberikan Islam dalam menjalankan agama, para ulama meletakkan beberapa kaidah hokum, misalnya: a) Al-masyaqqatu tajlibu al-taysîr (kesulitan mendatangkan kemudahan); b) Idzâ dhâqa al-amru ittasa`. Dalam keadaan sulit atau darurat, sehingga hukum asal tidak bisa dijalankan, seperti menimbulkan bahaya, maka berlaku kemudahan, seperti rukhshah (keringanan); dan c) Al-dharûrâtu tubîhu al-mahzhûrât (situasi darurat membolehkan yang terlarang)
Upaya LPMQ dalam Pemenuhan Hak Keagamaan
Sesuai tugas dan fungsinya, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kementerian Agama terus berupaya agar penyandang disabilitas mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya. Sejumlah upaya yang dilakukan antara lain:
a. Menerbitkan KMA No 25 tahun 1984 yang menetapkan Mushaf Al-Qur’an Braille standar Indonesia
b. Melakukan penyempuranaan mushaf Al-Qur’an Braille dan penyusunan terjemahan Al-Qur`an Braille, serta pedoman membaca dan menulis Al-Qur`an Braille (2009-2012)
c. Berkerjasama dengan Yayasan Mitra Netra dalam menyajikan karya-karya tafsir LPMQ melalu electronic-publication sejak tahun 2018.
d. Menggelar Lokakarya dan FGD dengan berbagai pihak dalam upaya penyusunan pedoman membaca dan menulis Al-Qur’an bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu-Wicara (PDSRW). Bukan hanya membaca dan menulis, tetapi juga memahami (2020).
e. Menyusun pedomana membaca, menulis, dan memahami Al-Qur’an bagi PDSRW (2021).
Dr. H. Muchlis M Hanafi, MA (Direktur Majelis Hukama Muslimin Kantor Indonesia/Muslim Elders Indonesia)