MHM Kecam Keras Pengesahan Dua RUU Penjajah Israel untuk Berlakukan Kedaulatan atas Tepi Barat yang Diduduki
.
Majelis Hukama Muslimin (MHM), yang diketuai Grand Syekh Al-Azhar, Imam Akbar Prof. Dr. Ahmad Al-Tayyeb, mengecam keras keputusan Knesset Israel yang dalam pembacaan awal menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan memberlakukan kedaulatan pendudukan Israel di Tepi Barat yang diduduki serta melegalkan penguasaan atas salah satu permukiman ilegal.
Melalui siaran pers, Kamis (23/10/2025), MHM menegaskan penolakannya secara tegas terhadap praktik-praktik provokatif semacam itu yang bertujuan mengubah status hukum dan sejarah tanah Palestina yang diduduki. Tindakan tersebut merupakan eskalasi berbahaya dan pelanggaran terang-terangan terhadap resolusi hukum internasional, sekaligus merusak upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan menyeluruh di kawasan.
Majelis Hukama Muslimin juga memperbarui seruannya kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya dalam menghadapi upaya berulang penjajah Israel untuk mencaplok Tepi Barat dan menghapuskan isu Palestina. Majelis menegaskan bahwa pengakuan atas hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan Al-Quds al-Syarif (Yerusalem Timur) sebagai ibu kotanya merupakan satu-satunya jalan menuju keamanan dan perdamaian abadi di kawasan tersebut.