Imam Akbar Ahmed Al-Tayeb: LGBT Penyimpangan, Pelakunya Harus Diobati

Imam Akbar Ahmed Al-Tayeb Imam Akbar Ahmed Al-Tayeb

Imam Akbar Al-Azhar yang juga Ketua Majelis Hukama Al-Muslimin (MHM) Ahmad Al Tayeb berpandangan bahwa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) termasuk jenis penyimpangan dan penyakit seks atau syudzuz jinsiyah wa amradh al-jins. Berkenaan dengan itu, Imam Akbar menilai pelaku LGBT harus diobati.

“Pengobatan itu bagian dari perhatian Islam atas sisi kemanusiaan mereka," kata Imam Akbar saat berbicara di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada tahun Februari 2016.

Alibi kelompok pendukung LGBT tentang isu HAM, menurut Imam Akbar tidak relevan. Sebab, konsep HAM Barat yang dibangun berdasarkan logika positivistic sains dan cenderung mengabaikan sisi nilai dan etika, tidak semuanya kompatibel dengan dimensi kemuliaan kemanusiaan. Sehingga, konsep HAM ada yang sesuai dengan Islam, tapi banyak juga yang tidak sesuai.

Imam Akbar Ahmad Al-Tayeb menilai perilaku LGBT termasuk yang bertentangan dengan nilai-nilai kesucian, kehormatan, dan fitrah kemanusiaan. "Dalam Alquran secara langsung dan tidak langsung sudah dijelaskan bahwa LGBT itu haram. Di berbagai surat pun seperti Al Hijr dan Al Araf pun dikatakan demikian," ujarnya.

"Jelas sekali bahwa perbuatan itu haram. Dalam sunah, hadis itu (LGBT) haram. Tidak ada pertentangan dan bantahan lagi. Kalau yang masih membantah berarti mereka tak paham isi Al-Qur'an, sunah dan hadis," lanjutnya.

Bahkan, lanjutnya, hewan saja tidak melakukan hubungan seks dengan sesama jenis. Jadi, perbuatan LGBT itu tidak manusiawi.

Sebar Artikel Ini

Artikel Terkait