Sekjen Majelis Hukama Al-Muslimin Ajak Industri Media Lawan Intoleransi

Sekjen Majelis Hukama Al-Muslimin Ajak Industri Media Lawan Intoleransi

Sekjen Majelis Hukama Al-Muslimin (MHM) Dr. Sultan Al Remeithi mengajak industri media untuk melakukan yang terbaik dalam melawan ujaran kebencian, intoleransi, dan manipulasi politik. Ajakan ini disampaikan Al Remeithi saat memberikan sambutan pada konferensi 'Media Melawan Kebencian' yang berlangsung di Ibu Kota Yordania, Amman.

Baca selanjutnya>
Majelis Hukama Al-Muslimin Gelar Konferensi 'Media Melawan Kebencian'

Majelis Hukama Al-Muslimin Gelar Konferensi 'Media Melawan Kebencian'

Majelis Hukama Al-Muslimin (MHM) menggelar konferensi “Media Melawan Kebencian”. Konferensi ini berlangsung dua hari, 27 – 28 September 2021 di Amman, Yordania.

Baca selanjutnya>
Tiga Hambatan Membumikan Piagam Kemanusiaan Menurut Prof Quraish

Tiga Hambatan Membumikan Piagam Kemanusiaan Menurut Prof Quraish

Ikhtiar membumikan nilai-nilai ‘Piagam Kemanusiaan untuk Persaudaraan dan Hidup Bersama’ dilakukan oleh kalangan Indonesia, bahkan tidak lama setelah dokumen itu ditandatangani, pada 4 Februari  2019. Tepatnya pada 18 September 2019, sejumlah intelektual Indonesia, membahas dokumen ini dalam Forum Titik Temu.

Baca selanjutnya>
Prof Quraish Shihab Jelaskan Kunci Membumikan Piagam Persaudaraan Kemanusiaan

Prof Quraish Shihab Jelaskan Kunci Membumikan Piagam Persaudaraan Kemanusiaan

Anggota Majelis Hukama Al-Muslimin dari Indonesia Prof Dr. M. Quraish Shibah, MA menjelaskan kunci membumikan Piagam Persaudaraan Kemanusiaan untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Bersama pada Forum Titik Temu yang diprakarsai oleh Nurcholish Madjid Society, Jaringan Gusdurian dan MAARIF Institute For Culture And Humanity di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca selanjutnya>
Dr Mustapha Benhamza: Mengambil Harta Non-Muslim Berdalih

Dr Mustapha Benhamza: Mengambil Harta Non-Muslim Berdalih

Anggota Majelis Hukama Al-Muslimin yang juga Presiden Majelis Ulama Oujda, Maroko, Dr Mustapha Benhamza, mengkritik fatwa menyesatkan yang mengizinkan pencurian harta non-muslim dengan dalih sebagai "rampasan perang".

Baca selanjutnya>